Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berhasil diamankan Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan. Pelaku yang berinisial BS (20) tahun warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra membenarkan penangkapan pelaku berawal dari laporan ayah korban, Mulyadi (43) tahun. Sang ayah melaporkan terjadinya perbuatan rudapaksa yang dialami putrinya, JJ (14) tahun.
“Kejadiannya dilakukan pelaku di rumah kosnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Hendra, Senin (18/4).
Usai melancarkan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini sempat melarikan diri dari Lampung Selatan ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil kami amankan. Pelaku juga sudah mengakui semua perbuatanya,” tuturnya.
Hendra mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 UU tentang Perlindungan Anak. (Kay)