Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau dengan tersangka Annas Maamun lengkap atau P-21. Eks Gubernur Riau (Gubri) itu akan segera disidangkan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyidik sudah merampungkan penyidikan terhadap eks Gubri berusia 82 tahun itu.
“Seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” ujar Ali Fikri dilansir dari cakaplah.com, Selasa (19/4/2022).
Penyidik, kata Ali Fikri, telah melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangma AM dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK dilakukan Senin (18/4/2022),” jelasnya.
Saat ini, eks Gubri yang pindah dari Partai Golkar ke Partai NasDem itu masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari sampai tanggal 7 Mei 2022.
“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ungkapnya.
Gubernur Riau periode 2014-2019 iti mulai ditahan pada 30 Maret 2022. Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa dengan menjemput Annas Maamun di rumahnya di Pekanbaru dan setelah cek kesehatan, langsung dibawa ke Jakarta.
Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Padahal pemanggilan telah dilakukan secara patut dan sah.