Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Banda Aceh. Pria berinisial JM (43) itu tega memoperkosa anak kandungnya sebanyak delapan kali.
Diketahui, korban masih di bawah umur dan berusia 14 tahun. Beruntung, aksi bejat ayah korban terendus dan langsung ditangkap Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Pelaku merupakan ayah kandung korban. Dia tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha dilansir oleh aceh.inews.id, Jumat (22/4/2022).
Ryan menambahkan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan korban. Begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar.
Menurut Ryan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga terakhir kalinya pada 14 April 2022 kemarin.
“Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan,” katanya.
Karena sudah tidak sanggup lagi, lanjut Ryan, akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya dan akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.
“Setelah kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.