Seorang pria ditangkap anggota Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tiri sekaligus.
Penangkapan pria berinisial SIF (27) tersebut setelah dilaporkan istrinya yang merupakan ibu kandung kedua korban berinisial IPS (10) dan YCS (9).
“Ibu korban melaporkan peristiwa setelah memergoki suaminya hendak menyetubuhi anaknya. Saat itu pelaku tertangkap basah masuk ke dalam rumah,” ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing dikutip dari sumut.inews.id, Kamis (23/6/2022).
Sebelum melapor polisi, ibu korban sempat berkonsultasi dengan KPAI Taput dan Dinas Sosial Pemkab Taput lalu baru ke Polres.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memerkosa kedua anak tiri secara bergantian. Pertama dilakukannya kepada korban IPS sekitar November 2021. Kemudian menyetubuhi korban YCS.
“Masing-masing korban sudah disetubuhi empat kali. Pada November dan Desember 2021, lalu Mei dan Juni 2022,” jelas Walpon.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan saat istrinya tidak ada di rumah. Dia lalu membujuk rayu korban dan meyuruh anaknya yang lain main di luar rumah.