Seorang pria berinisial IK yang berusia (43) tahun, warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu tega mencabuli anak yang masih dibawah umur.
IK menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan bawah umur, yang masih berusia 13 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, saat ini IK telah diamankan Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Aksi yang dilakukan pelaku terbilang berani, lantaran peristiwa tersebut dilakukan di salah satu rumah makan yang ada di Kota Bengkulu. Rumah makan tersebut, merupakan milik orang tua korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2021 lalu.
Berawal pelaku datang ke rumah makan tersebut, kemudian meminta izin kepada ibu korban untuk ke kamar mandi dan menunjukkan jalan.
Tak menaruh curiga, sang ibu kemudian meminta korban untuk menunjukkan pelaku jalan ke kamar mandi. Korban kemudian mengantarkan pelaku.
Pelaku kemudian, meminta korban untuk menunggu sesaat di depan pintu. Namun saat pelaku baru keluar dari kamar mandi, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul.
“Pada Oktober lalu ada laporan ke kita terkait tindak pencabulan anak di bawah umur.
Ini terjadi di salah satu rumah makan yang ada di Kota Bengkulu yang dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” sampainya, Senin (18/4).
Kejadian tersebut terungkap, saat korban kembali kepada orang tuanya. Korban yang tidak berani menceritakan secara langsung, kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada sang ibu.
Dia memberitahukan bahwa dirinya baru saja dipeluk dan mendapatkan perlakuan cabul. kemudian pelaku dilaporkanoleh orang tua korban ke Mapolda Bengkulu.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Kay)