Tim Polresta Banda Aceh meringkus seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya di Aceh Besar. Pencabulan terjadi sejak Februari hingga November 2021, namun baru terungkap April 2022.
Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut dicabuli ayah kandungnya yang berinisial AK (37). Perbuatan bejat itu terjadi di rumah mereka sebanyak tiga kali.
Perbuatan pelaku bermula saat cekcok dengan sang istri. Akibat percekcokan rumah tangga itu, dia pisah ranjang dengan istri dan tidur di kamar korban.
Tak disangka hal itu malah memicu pencabulan terhadap korban. Pelaku menjadikan sang anak sebagai pelampiasan nafsu birahi.
“AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya,” jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha dilansir dari aceh.inews.d, Sabtu (11/6/2022).
Belakangan perbuatan itu diketahui korban. Namun pelaku mengancam anaknya itu untuk tidak bercerita kepada ibunya.
Korban berani menceritakan pencabulan yang dilakukan ayahnya kepada sang ibu setelah pelaku mengulangi kembali perbuatan tersebut.
Ibu korban kemudian melaporkan pelaku yang tak lain suaminya ke Polresta Banda Aceh pada 7 April 2022.
“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban. Kini AK mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.