Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin kemarin (13/6).
“Seorang pelaku judi togel berinisial R umur 50 tahun, warga Korong kasai Desa Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (14/6).
Satake mengatakan, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP.
Berdasarkan informasi, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan R tengah berada di sebuah warung lagi beraktivitas judi togel.
“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel,” tuturnya.
Selain itu juga ada barang bukti uang tunai sejumlah Rp 514.000 yang diduga penjualan togel tersebut.
Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone.
Serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Kay)