Pemuda asal Pekalongan, Lampung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.Â
Ironisnya, pemuda tersebut merupakan putra dari mantan anggota dewan berinisial J dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Lampung Timur periode 2009-2014.
Data yang dihimpun, pemuda yang ditangkap tersebut bernama Ari Satria Firdhausy (20) tahun kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberapa 0,52 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Abdullah Efendi Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Gunarto menjelaskan, pemuda tersebut ditangkap atas kepemilikan satu paket sabu-sabu berikut perlengkapan hisapnya.
Ipda Gunarto mengatakan Ari Satria Firdhausy ditangkap pada Selasa (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB saat melintasi Jalan AH Nasution di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
“Anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan seorang laki-laki bernama Ari Satria Firdhausy yang karena tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang bukti narkoba,” terangnya, di Mapolres Metro, Rabu (20/4).
Ipda Gunarto juga mengatakan pemuda yang merupakan warga Dusun IV RT 027 RW 008 Kelurahan Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur itu diamankan usai membeli paket narkoba.
“Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan di pinggir jalan. Dia kami tangkap setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah Gunungsugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
Kepada polisi, pemuda yang diduga putra mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur itu membeli seharga Rp 400 Ribu dari seorang pengedar bernama Aldo.
“Dari pengakuannya, dia beli sabu-sabu itu seharga Rp 400 Ribu dengan pengedar bernama Aldo. Dari uang senilai itu, dia dapat sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,52 gram,” paparnya.
Polisi juga menambahkan, dari pengakuan tersangka, dia telah lama mengonsumsi sabu-sabu. Dia pun mengaku kerap mengonsumsi narkoba itu di rumahnya.
“Dia mengakui bahwa sering mengonsumsi di rumahnya. Saat diamankan tidak ada perlawanan dan saat penangkapan juga kami temukan barang bukti lain berupa 1 buah kaki rak plastik yang didalamnya terdapat 1 buah kaca pirek,” katanya.
Kini tersangka berikut barang bukti narkoba yang dibawanya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Kay)