Pasutri atau pasangan suami istri yang sengaja memakai sabu-sabu sebelum tidur agar kuat begadang di Mataram. Mereka berinisial MR (31) dan suaminya, JH (34). JH mengungkapkan sengaja mengajak istrinya konsumsi sabu agar bisa merasakan kenikmatannya .
“Alasannya ngajak istri biar ada teman makai saja. Biar enak begadang begitu,” kata JH, di Mapolresta Mataram, Jumat (5/8/2022).
Selanjutnya, residivis yang dua kali keluar masuk penjara ini pun mengaku berniat taubat dan berhenti dari jeratan kasus narkotika. Di sisi lain, rekan sang Pasutri, AS, yang ikut ditangkap mengaku selain aktif mengkonsumsi sabu, dirinya juga kerap menjual ke pemesan via online di Kota Mataram.
“Dia ini kan istri sirih saya. Kalau saya sih sudah lama makainya. Jadi biar ada teman aja makanya ngajak istri,” sambung JH.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kini AS juga mengaku akan berhenti menggunakan sabu usai keluar dari penjara nanti.
“Ini yang terakhir. Sudah kapok saya,” kata AS.
Sebelumnya, Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Mataram dibekuk polisi saat transaksi sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Pokesta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Pasutri ini dibekuk bersama seorang rekannya yang merupakan pengedar sabu inisial AS (28), asal Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Ketiganya ini kita bekuk di sebuah rumah di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram. Jadi memang lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi ketiga pelaku,” kata Yogi, Jumat (5/8/2022) di Mapolresta Mataram.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.