Seorang pemuda bernama Boby Ardika (22) warga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus petugas terkait kasus pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Boby ditangkap atas laporan orang tua pacarnya yang marah karena ada bekas ciuman di leher anaknya.
Kapolres AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan, peristiwa ini bermula SD (13) pulang ke rumah dengan kondisi ada bekas ciuman di leher. Orang tuanya yang curiga langsung mengiterogasi anaknya untuk menyebutkan siapa pelakunya.
“Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan tersangka ke Mapolres Lubuklinggau,” jelas AKBP Harissandi dilansir dari sumsel.inews.id, Senin (18/4/2022).
Diketahui bahwa kejadian yang dialami korban terjadi Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB di ruang tamu kediaman temannya, di Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar. Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Tersangka dengan korban ini memang berpacaran, dan saat kejadian keduanya bertemu di kontrakan temannya dan terjadilah perbuatan tersangka tersebut.
“Korban dirayu untuk mau dicium oleh tersangka, hingga menimbulkan bekas di leher korban,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Boby di hadapan Kapolres mengakui perbuatannya terhadap korban yang baru enam bulan menjadi pacarnya.
“Baru pacaran, dia mengakunya sudah berumur 20 tahun. Aku cuma cium-ciuman saja,” tutupnya.