Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis mengatakan kambing ilegal tersebut telah diamankan oleh pihak Polda Kepulauan Riau.
Sebanyak 62 ekor kambing ilegal dijual menjadi hewan kurban Idul Adha di Batam, Kepulauan Riau. Keberadaan hewan tersebut diketahui berdasarkan informasi dari warga.
“Informasi yang masuk ke kami, kambing tersebut dijual di kawasan Pasar Melayu, Bengkong,” ujarnya dikutip dari laman Batamnews pada Rabu (22/6/2022).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menduga adanya kambing ilegal yang ditemukan akan dijual oleh oknum pedagang di kawasan Pasir Putih, Batam Center.
Kambing tersebut dinyatakan ilegal karena bukan berasal dari daerah yang sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak Batam.
Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh hewan ternak bagi kurban Idul Adha, diharuskan berasal dari kawasan Lampung Tengah, yang merupakan kawasan hijau atau tidak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Mardanis menjelaskan, upaya penyegelan dilakukan sebagai tindak tegas dalam pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah pada hewan ternak.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan asal hewan ilegal tersebut. Para pedagang akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina.
Sebelumnya 320 ekor sapi tiba di Batam, Senin (20/6/2022) di Pelabuhan Beton, Sekupang, untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban menjelang perayaan Idul Adha pada bulan Juli mendatang.