Buron yang merupakan terpidana kredit fiktif Bank Riau Kepri senilai lebih dari Rp 35,2 Miliyar, diamankan tim kejaksaan di Provinsi Banten, Kamis (21/4/2022) sekira pukul 17.15 WIB.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rahardjo Budi Kisnanto mengatakan, Arya Wijaya yagn sudah buron selama 6 tahun ini ditangkap saat berada di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Setelah mengamankan terpidana kredit fiktif yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2016 lalu, dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses selanjutnya.
“AW menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar,” ungkap Budi Kisnanto dilansir dari riauonline.co.id, Jumat (24/4/2022).
Dari putusan tersebut dikatakan Rahardjo, Arya Wijaya divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar 1 Miliyar, subsider pidana kurungan selama 8 bulan
Tidak hanya itu, Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara.