Sebanyak 30 knalpot brong dimusnahkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap. Hal tersebut berlangsung di depan gedung Sat Lantas Polres Sidrap, Jumat (22/4/2022).Â
Pemusnahan itu dilakukan bersama Forkopimda Sidrap dengan cara dipotong mengunakan mesin pemotong besi. Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, penertiban knalpot tidak standar atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat.
Bahwa knalpot brong sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas. Penertiban ini akan terus dilakukan sampai kota Sidrap bebas dari bisingnya bunyi dari hal tersebut.
“Apalagi Sidrap sudah ditetapkan sebagai kota tertib lalu lintas, makanya ini di tertibkan,” kata Ponco.
Ponco juga mengimbau kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar.
“Balap liar sangat berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain. Juga sangat meresahkan, karena suaranya sangat bising,” tuturnya.
Penertiban ini tidak hanya dilakukan hari ini saja, tetapi akan rutin dan berkelanjutan.
“Selain itu, dilakukan juga pengecekan kelengkapan kendaraan lainnya dan surat-suratnya,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim mengatakan, bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini bisa di kenakan sanksi.
“Dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 undang -undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu,” bebernya.
Sementara bagi pelaku balap liar, pasal yang diancamkan yakni pasal 297 undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Di mana setiap orang yang balapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” imbuhnya.