Tim Anti Bandit Polres Tomohon menangkap tiga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang berinisial ST (24), ED (19), dan HS (22) di Walian Dua Lingkungan III, Tomohon Selatan.
“Ketiga pelaku penganiayaan merupakan warga Walian Dua. Mereka ditangkap pada Minggu siang, di lokasi berbeda,” tutur Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari sulut.inews.id, Senin (1/8/2022).
Ketiga pelaku menganiaya seorang pria bernama Eliezer (19), warga Matani Satu, Tomohon Selatan. Penganiayaan terjadi di lokasi pesta pernikahan warga Walian Dua Lingkungan III.
“Awalnya, ketiga pelaku dan korban serta beberapa orang lainnya minum miras bersama di lokasi pesta. Kemudian pada Minggu sekitar pukul 05:00 WITA, korban yang dalam keadaan mabuk, membuat keributan sambil berteriak-teriak,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Hal tersebut membuat ketiga pelaku marah, kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang beberapa kali menggunakan tangan kosong dan kaki. Kejadian tersebut lalu dilerai oleh warga sekitar dan para pengunjung pesta lainnya. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri.
“Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah serta bagian tubuh lainnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tomohon,” beber Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Merespons informasi kejadian, Tim Anti Bandit Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku, hingga kemudian menangkap ketiganya di lokasi berbeda.
“Pelaku ST ditangkap di sekitar TKP. Kemudian ED ditangkap di ruas jalan Walian Dua, sedangkan HS ditangkap di tempatnya bekerja di Pangolombian, Tomohon Selatan. Ketiga pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.