Tim Satres Narkoba Polres OKI di Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua pria tersangka narkoba dengan barang bukti dua kilogram sabu. Kedua pelaku berinisial G dan R ditangkap di SPBU Mangun Jaya, Teluk Gelam OKI.
Berawal dari informasi masyarakat, Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria mencurigakan menggunakan sepeda motor di SPBU Mulya Guna wilayah Teluk Gelam.
“Setelah ditangkap dan digeledah, salah satu tersangka membawa kotak dan di dalamnya terdapat dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 2.030 gram,” jelas Kapolres OKI Dili Yanto dilansir dari sumsel.inews.id, Kamis (23/6/2022).
Salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun polisi dengan sigap menangkapnya. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk proses pengembangan.
Informasinya narkoba dalam jumlah banyak itu dikirim oleh seseorang di Palembang. Keduanya akan mendapatkan upah Rp10 juta, namun diterima Rp500.000 karena perjanjiannya dibayar lunas setelah barang sampai ditujuan.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.