Dua pelaku perampokan terhadap petani sawit di Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku bernama Yadi (36) tahun dan Nanang Sujana (22) tahun. Kedua pelaku ditangkap saat santai di hotel.
“Kedua tersangka Yadi dan Nanang Sujana kami tangkap di salah satu hotel Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo,” ujar Kasat Reskrim AKP Dwi Purwanto, Kamis (2/6).
Dwi mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah menjadi buronan perampokan di Batang Siat, Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari.
“Kasus perampokan terjadi Sabtu (28/5) itu korban Mahmud yang berupakan petani kelapa sawit,” jelasnya.
Korban, kata Dwi, sempat diikat tangannya dan diancam menggunakan senjata tajam oleh para tersangka. Dalam peristiwa itu korban melaporkan kerugiannya mencapai Rp 250 juta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan warga Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya itu sempat melakukan perlawanan.
Selain menangkap kedua tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Solok Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil perampokan berupa uang dan emas yang belum sempat dijual.
“Barang hasil perampokan yang masih tersisa belum kami hitung dan timbang,” pungkasnya. (Kay)