Pelaku penyelundupan satwa dilindungi digagalkan oleh Tim Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Polisi mengamankan 30 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku.
Penggagalan atau pembongkaran aksi penyelundupan penyu hijau tersebut dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 04.15 WITA di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Puluhan penyu hijau tersebut langsung dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan sudah dititipkan pada BKSDA Bali,” kata Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Umar, Selasa (2/8/2022).
Umar menjelaskan, kronologi penggagalan penyelundupan penyu hijau tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman satwa yang dilindungi ke Bali.
Usai menerima informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga ditemukan di TKP.
Dari penggagalan penyelundupan satwa dilindungi ini, tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali juga mengamankan dua orang terduga pelaku. Mereka adalah dua orang pria berinisial PT dan SR.
Selain mengamankan pelaku dan 30 ekor penyu hijau, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max.