Sepasang suami istri berinisial NR dan FR yang melakukan penjambretan berhasil ditangkap oleh polisi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Keduanya diburu polisi setelah menjambret pasutri di lokasi sepi Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Singkawang Utara pada Juni 2022.
Saat itu kedua pelaku menggondol tas korban yang berisi uang dan handphone. Mereka lalu kabur ke daerah Kuala dan membuang tas korban ke Sungai Kuala dengan maksud menghilangkan jejak.
Berdasarkan laporan korban, tim Satreksrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (28/7/2022) sore.
“Ketika itu kedua pelaku jambret ini melihat pasangan suami istri dan langsung melakukan pencurian dengan kekerasan,” tutur AKP David Dino dikutip dari kalbar.inews.id, Jumat (29/7/2022).
Dino mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.