Pemusnahan sabu seberat 1 kilogram dan barang bukti lainnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (2/8/2022) termasuk keranjang babi.
Kegiatan itu dihadiri Kapolres Klungkung Bali AKBP I Nengah Sadiarta dan jajarannya, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarapura.
Narkoba masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Diantaranya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat hampir 1 kilogram, tepatnya 905,14 gram bruto atau 873,14 gram netto. Juga ganja gorilla seberat 17,28 gram bruto atau 13,97 gram netto.
Bong atau alat isap, papan bola adil, termasuk 3 keranjang babi. Keranjang babi itu merupakan barang bukti dari perkara memasukan ternak dari daerah lain, tanpa disertai sertifikat kesehatan.
Sebagaimana pasal 88 huruf a. Jo 35 ayat 1 huruf a UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Jo. Pasal 55 KUHP.
” Semua barang bukti, perkaranya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Klungkung, Shirley Manutede.