Tim Subdit IV Tipitder Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap sebanyak empat belas pelaku illegal drilling Jambi.
Pelaku Illegal drilling tersebut ditangkap di dua TKP berbeda pada Sabtu 11 Juni 2022 dan Selasa 17 Juni 2022.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengungkapkan, bahwa para 14 orang ditangkap di kawasan Bungku, Batanghari dan Sungaibahar, Muarojambi.
“10 orang kita tangkap di Bungku, dan 4 orang kita amankan di Muarojambi,” jelas AKBP Santoso dilansir dari jambiindependent.disway.id, Kamis (23/6/2022).
Seperti diketahui, Illegal drilling merupakan penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua atau membuat sumur tanpa izin.