Sebanyak 120 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau sepanjang tahun 2022.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Warga Negara Asing terbanyak yang dideportasi berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 117 orang, serta Amerika Serikat, Vietnam dan Myanmar masing-masing 1 orang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Phutut Sridono mengatakan, pelanggaran tentang perikanan termasuk pelanggaran yang banyak dilakukan oleh WNA selain pelanggaran izin tinggal.
Di antaranya adalah yang dilakukan oleh warga negara Vietnam dan Myanmar. Para WNA tersebut dipulangkan setelah menjalani hukuman berdasarkan aturan di Indonesia.
“Banyak terkait perikanan. Ada Vietnam tangkapan PSDKP dan TNI AL. Ada juga Myanmar. Bebas dari lapas, kita pulangkan,” jelas Phutut dilansir dari batamnews.co.id, Kamis (23/6/2022).
Phutut menjelaskan, sebelum dipulangkan pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing negara.
“Menunggu proses pemulangan, mereka ditempatkan dulu di rumah detensi. Kita berkoordinasi dengan kedutaan mereka terkait biaya dan dokumen. Ada dokumen yang diterbitkan oleh kedugaan karena tidak punya dokumen. Jadi diterbitkan lagi oleh kedutaannya baru dideportasi,” ujarnya.
Kemudian untuk pencegahaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan WNA, pihak imigrasi bekerjasama dengan instansi terkait.
“Seperti di laut kita koordinasi dengan PSDKP dan TNI AL. Kalau ada kasus dan kita cekal, maka dipublikasi melalui website atau medsos. Sehingga pelanggaran-pelanggarannya diketahui orang lain,” tutupnya.