Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), meringkus 10 orang pemakai dan pengedar berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 23 hari sejak 17 Mei hingga 8 Juni 2022. Mereka ditangkap di 10 lokasi di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
“Atas 8 laporan yang kami terima dari masyarakat, akhirnya 10 pelaku sebagai pemakai dan pengedar ini berhasil dibekuk. 9 diantaranya itu laki-laki dan 1 wanita,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono dikutip dari Batamnews.co.id, Kamis (16/6/2022).
8 pelaku dibekuk di Kecamatan Bintan Timur. Diantaranya 7 orang pria yaitu DW, ED, TD, AL, HS, DD, RD, dan 1 perempuan anak di bawah umur, ABH.
Sedangkan 2 pelaku lagi dibekuk di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dari hasil pengembangan, yakni AG dan AH.
Semua merupakan pemakai dan pengedar narkoba, sementara bandarnya masih dalam penyelidikan, mengingat barang haram tersebut berasal dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.